Sabtu, 05 November 2011

Revisi UTS

Etika bisnis dan Pendidikan

Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.

Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan-perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan.

Prinsip keterbukaan informasi tentang kinerja keuangan bagi perusahaan terdaftar di BEJ, misalnya seringkali dilanggar dan jelas merugikan para pemangku kepentingan (stakeholders), terutama pemegang saham dan masyarakat luas lainnya.Berbagai kasus insider trading dan banyaknya perusahaan publik yang di-suspend perdagangan sahamnya oleh otoritas bursa menunjukkan contoh praktik buruk dalam berbisnis. Belum lagi masalah kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam dengan alasan mengejar keuntungan setinggi-tingginya tanpa memperhitungkan daya dukung ekosistem lingkungan.

Bisa dibayangkan, dampak nyata akibat ketidakpedulian pelaku bisnis terhadap etika berbisnis adalah budaya korupsi yang semakin serius dan merusak tatanan sosial budaya masyarakat. Jika ini berlanjut, bagaimana mungkin investor asing tertarik menanamkan modalnya di negeri kita? Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang mengapa kesemua ini terjadi? Apakah para pengusaha tersebut tidak mendapatkan pembelajaran etika bisnis di bangku kuliah? Apa yang salah dengan pendidikan kita, karena seharusnya lembaga pendidikan berfungsi sebagai morale force dalam menegakkan nilai-nilai kebenaran dalam berbisnis?

Bagaimana sebenarnya etika bisnis diajarkan di sekolah—kalaupun ada—dan di perguruan tinggi? Etika bisnis merupakan mata kuliah yang diajarkan di lingkungan pendidikan tinggi yang menawarkan program pendidikan bisnis dan manajemen. Beberapa kendala sering dihadapi dalam menumbuhkembangkan etika bisnis di dunia pendidikan. Pertama, kekeliruan persepsi masyarakat bahwa etika bisnis hanya perlu diajarkan kepada mahasiswa program manajemen dan bisnis karena pendidikan model ini mencetak lulusan sebagai mencetak pengusaha. Persepsi demikian tentu tidak tepat. Lulusan dari jurusan/program studi nonbisnis yang mungkin diarahkan untuk menjadi pegawai tentu harus memahami etika bisnis. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk dalam berinteraksi dengan stakeholders, termasuk tentunya karyawan.

Etika bisnis sebaik apa pun yang dicanangkan perusahaan dan dituangkan dalam pedoman perilaku, tidak akan berjalan tanpa kepatuhan karyawan dalam menaati norma-norma kepatutan dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Kedua, pada program pendidikan manajemen dan bisnis, etika bisnis diajarkan sebagai mata kuliah tersendiri dan tidak terintegrasi dengan pembelajaran pada mata kuliah lain. Perlu diingat bahwa mahasiswa sebagai subjek didik harus mendapatkan pembelajaran secara komprehensif. Integrasi antara aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif dalam proses pembelajaran harus diutamakan. Sehingga masuk akal apabila etika bisnis—aspek afektif / sikap dalam hal ini—disisipkan di berbagai mata kuliah yang ditawarkan. Ketiga, metode pengajaran dan pembelajaran pada mata kuliah ini cenderung monoton. Pengajaran lebih banyak menggunakan metode ceramah langsung.

Kalaupun disertai penggunaan studi kasus, sayangnya tanpa disertai kejelasan pemecahan masalah dari kasus-kasus yang dibahas. Hal ini disebabkan substansi materi etika bisnis lebih sering menyangkut kaidah dan norma yang cenderung abstrak dengan standar acuan tergantung persepsi individu dan institusi dalam menilai etis atau tidaknya suatu tindakan bisnis. Misalnya, etiskah mengiklankan sesuatu obat dengan menyembunyikan informasi tentang indikasi pemakaian? Atau membahas moral hazard pada kasus kebangkrutan perusahaan sekelas Enron di Amerika Serikat. Keempat, etika bisnis tidak terdapat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Nilainilai moral dan etika dalam berperilaku bisnis akan lebih efektif diajarkan pada saat usia emas (golden age) anak, yaitu usia 4–6 tahun. Karena itu, pengajarannya harus bersifat tematik. Pada mata pelajaran agama, misalnya, guru bisa mengajarkan etika bisnis dengan memberi contoh bagaimana Nabi Muhammad SAW berdagang dengan tidak mengambil keuntungan setinggi langit. Kelima, orangtua beranggapan bahwa sesuatu yang tidak mungkin mengajarkan anak di rumah tentang etika bisnis karena mereka bukan pengusaha. Pandangan sempit ini dilandasi pemahaman bahwa etika bisnis adalah urusan pengusaha.

Padahal, sebenarnya penegakan etika bisnis juga menjadi tanggung jawab kita sebagai konsumen. Orangtua dapat mengajarkan etika bisnis di lingkungan keluarga dengan jalan memberi keteladanan pada anak dalam menghargai hak atas kekayaan intelektual (HaKI), misalnya dengan tidak membelikan mereka VCD, game software, dan produk bajakan lain dengan alasan yang penting murah. Keenam, pendidik belum berperan sebagai model panutan dalam pengajaran etika bisnis. Misalnya masih sering kita mendapati fenomena orangtua siswa memberi hadiah kepada gurunya pada saat kenaikan kelas dengan alasan sebagai rasa terima kasih dan ikhlas.

Pendidik menerima hadiah tersebut dengan senang hati dan dengan sengaja menunjukkan hadiah pemberian orangtua siswa tersebut kepada teman sejawatnya dengan memuji-muji nilai atau besaran hadiah tersebut. Tidakkah kita sadari, kondisi seperti ini akan memberikan kesan mendalam pada anak kita? Mengurangi praktik pelanggaran etika dalam berbisnis merupakan tanggung jawab kita semua. Sebagai pengusaha, tujuan memaksimalkan profit harus diimbangi peningkatan peran dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan turut melakukan pemberdayaan kualitas hidup masyarakat melalui program corporate social responsibility (CSR).


Pada saat kita berperan sebagai konsumen, seyogianya memahami betul hak dan kewajiban dalam menghargai karya orang lain. Orangtua harus menjadi model panutan dengan memberikan contoh baik tentang perilaku berbisnis kepada anak sehingga kelak mereka akan menjadi pekerja atau pengusaha yang mengerti betul arti penting etika bisnis. Pemerintah sebagai regulator pasar turut berperan mengawasi praktik negatif para pelaku ekonomi. Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan etika bisnis termuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Peran aktif para pelaku ekonomi ini pada akhirnya akan menjadikan dunia bisnis di Tanah Air surga bagi investor asing.


(*) Drs. Dedi Purwana E.S., M.Bus. Direktur Eksekutif the Indonesian Council on Economic Education (ICEE)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/etika-bisnis-dan-pendidikan.html

Komentar :

Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,

  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
  3. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.

Teori Etika

· Etika Teleologi

Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :

- Egoisme Etis : inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

- Utilitarianisme : menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

· Deontologi

Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.

· Teori Hak

Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

· Teori Keutamaan (Virtue)

Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan : Kebijaksanaan, Keadilan, Suka bekerja keras, Hidup yang baik.

Dalam mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi, para pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran etika bisnis adalah penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah yang masih lemah, terutama dalam hal pelaporan kinerja keuangan perusahaan.

Dampak nyata akibat ketidakpedulian pelaku bisnis terhadap etika berbisnis adalah budaya korupsi yang semakin serius dan merusak tatanan sosial budaya masyarakat.

Beberapa kendala sering dihadapi dalam menumbuhkembangkan etika bisnis di dunia pendidikan antara lain:

Ø Kekeliruan persepsi masyarakat bahwa etika bisnis hanya perlu diajarkan kepada mahasiswa program manajemen dan bisnis karena pendidikan model ini mencetak lulusan sebagai mencetak pengusaha.

Ø Pada program pendidikan manajemen dan bisnis, etika bisnis diajarkan sebagai mata kuliah tersendiri dan tidak terintegrasi dengan pembelajaran pada mata kuliah lain.

Ø Metode pengajaran dan pembelajaran pada mata kuliah ini cenderung monoton. Pengajaran lebih banyak menggunakan metode ceramah langsung, kalaupun disertai penggunaan studi kasus, sayangnya tanpa disertai kejelasan pemecahan masalah dari kasus-kasus yang dibahas.

Ø Etika bisnis tidak terdapat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Nilai-nilai moral dan etika dalam berperilaku bisnis akan lebih efektif diajarkan pada saat usia emas (golden age) anak, yaitu usia 4–6 tahun. Karena itu, pengajarannya harus bersifat tematik.

Ø Orangtua beranggapan bahwa sesuatu yang tidak mungkin mengajarkan anak di rumah tentang etika bisnis karena mereka bukan pengusaha. Pandangan sempit ini dilandasi pemahaman bahwa etika bisnis adalah urusan pengusaha. Padahal, sebenarnya penegakan etika bisnis juga menjadi tanggung jawab kita sebagai konsumen.

Ø Pendidik belum berperan sebagai model panutan dalam pengajaran etika bisnis.

Dari beberapa kendala yang sering dihadapi dalam menumbuhkembangkan etika bisnis di dunia pendidikan, seharusnya lembaga pendidikan berfungsi sebagai morale force dalam menegakkan nilai-nilai kebenaran dalam berbisnis. Sehingga kelak ketika menjadi seorang pengusaha, tujuan memaksimalkan profit harus diimbangi peningkatan peran dan tanggung jawab terhadap masyarakat dengan turut melakukan pemberdayaan kualitas hidup masyarakat melalui program corporate social responsibility (CSR). Dan sebaliknya pada saat kita menjadi konsumen, seyogianya mampu memahami betul hak dan kewajiban dalam menghargai karya orang lain.



Senin, 31 Oktober 2011

Etika bisnis dan Pendidikan

Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.

Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan-perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan.

Prinsip keterbukaan informasi tentang kinerja keuangan bagi perusahaan terdaftar di BEJ, misalnya seringkali dilanggar dan jelas merugikan para pemangku kepentingan (stakeholders),terutama pemegang saham dan masyarakat luas lainnya.Berbagai kasus insider trading dan banyaknya perusahaan publik yang di-suspend perdagangan sahamnya oleh otoritas bursa menunjukkan contoh praktik buruk dalam berbisnis. Belum lagi masalah kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam dengan alasan mengejar keuntungan setinggi-tingginya tanpa memperhitungkan daya dukung ekosistem lingkungan.

Bisa dibayangkan, dampak nyata akibat ketidakpedulian pelaku bisnis terhadap etika berbisnis adalah budaya korupsi
yang semakin serius dan merusak tatanan sosial budaya masyarakat. Jika ini berlanjut, bagaimana mungkin investor
asing tertarik menanamkan modalnya di negeri kita? Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang mengapa kesemua ini
terjadi? Apakah para pengusaha tersebut tidak mendapatkan pembelajaran etika bisnis di bangku kuliah? Apa yang salah
dengan pendidikan kita, karena seharusnya lembaga pendidikan berfungsi sebagai morale force dalam menegakkan nilai-
nilai kebenaran dalam berbisnis?

Bagaimana sebenarnya etika bisnis diajarkan di sekolah—kalaupun ada—dan di perguruan tinggi? Etika bisnis
merupakan mata kuliah yang diajarkan di lingkungan pendidikan tinggi yang menawarkan program pendidikan bisnis dan
manajemen. Beberapa kendala sering dihadapi dalam menumbuhkembangkan etika bisnis di dunia pendidikan.
Pertama, kekeliruan persepsi masyarakat bahwa etika bisnis hanya perlu diajarkan kepada mahasiswa program
manajemen dan bisnis karena pendidikan model ini mencetak lulusan sebagai mencetak pengusaha. Persepsi demikian
tentu tidak tepat. Lulusan dari jurusan/program studi nonbisnis yang mungkin diarahkan untuk menjadi pegawai tentu
harus memahami etika bisnis. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha,
termasuk dalam berinteraksi dengan stakeholders, termasuk tentunya karyawan.

Etika bisnis sebaik apa pun yang dicanangkan perusahaan dan dituangkan dalam pedoman perilaku, tidak akan berjalan
tanpa kepatuhan karyawan dalam menaati norma-norma kepatutan dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Kedua,
pada program pendidikan manajemen dan bisnis, etika bisnis diajarkan sebagai mata kuliah tersendiri dan tidak
terintegrasi dengan pembelajaran pada mata kuliah lain. Perlu diingat bahwa mahasiswa sebagai subjek didik harus
mendapatkan pembelajaran secara komprehensif. Integrasi antara aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif dalam proses
pembelajaran harus diutamakan. Sehingga masuk akal apabila etika bisnis—aspek afektif/ sikap dalam hal ini—
disisipkan di berbagai mata kuliah yang ditawarkan. Ketiga, metode pengajaran dan pembelajaran pada mata kuliah ini
cenderung monoton.Pengajaran lebih banyak menggunakan metode ceramah langsung.

Kalaupun disertai penggunaan studi kasus, sayangnya tanpa disertai kejelasan pemecahan masalah dari kasus-kasus
yang dibahas. Hal ini disebabkan substansi materi etika bisnis lebih sering menyangkut kaidah dan norma yang
cenderung abstrak dengan standar acuan tergantung persepsi individu dan institusi dalam menilai etis atau tidaknya
suatu tindakan bisnis. Misalnya, etiskah mengiklankan sesuatu obat dengan menyembunyikan informasi tentang indikasi
pemakaian? Atau membahas moral hazard pada kasus kebangkrutan perusahaan sekelas Enron di Amerika Serikat.
Keempat, etika bisnis tidak terdapat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Nilainilai moral dan etika dalam berperilaku bisnis akan lebih efektif diajarkan pada saat usia emas (golden age) anak,
yaitu usia 4–6 tahun. Karena itu, pengajarannya harus bersifat tematik. Pada mata pelajaran agama, misalnya, guru bisa
mengajarkan etika bisnis dengan memberi contoh bagaimana Nabi Muhammad SAW berdagang dengan tidak
mengambil keuntungan setinggi langit. Kelima, orangtua beranggapan bahwa sesuatu yang tidak mungkin mengajarkan
anak di rumah tentang etika bisnis karena mereka bukan pengusaha. Pandangan sempit ini dilandasi pemahaman
bahwa etika bisnis adalah urusan pengusaha.

Padahal, sebenarnya penegakan etika bisnis juga menjadi tanggung jawab kita sebagai konsumen. Orangtua dapat
mengajarkan etika bisnis di lingkungan keluarga dengan jalan memberi keteladanan pada anak dalam menghargai hak
atas kekayaan intelektual (HaKI), misalnya dengan tidak membelikan mereka VCD, game software, dan produk bajakan
lain dengan alasan yang penting murah. Keenam, pendidik belum berperan sebagai model panutan dalam pengajaran
etika bisnis. Misalnya masih sering kita mendapati fenomena orangtua siswa memberi hadiah kepada gurunya pada saat
kenaikan kelas dengan alasan sebagai rasa terima kasih dan ikhlas.

Pendidik menerima hadiah tersebut dengan senang hati dan dengan sengaja menunjukkan hadiah pemberian orangtua
siswa tersebut kepada teman sejawatnya dengan memuji-muji nilai atau besaran hadiah tersebut. Tidakkah kita sadari,
kondisi seperti ini akan memberikan kesan mendalam pada anak kita? Mengurangi praktik pelanggaran etika dalam
berbisnis merupakan tanggung jawab kita semua. Sebagai pengusaha, tujuan memaksimalkan profit harus diimbangi
peningkatan peran dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan turut melakukan pemberdayaan kualitas hidup
masyarakat melalui program corporate social responsibility (CSR).

Pada saat kita berperan sebagai konsumen, seyogianya memahami betul hak dan kewajiban dalam menghargai karya
orang lain. Orangtua harus menjadi model panutan dengan memberikan contoh baik tentang perilaku berbisnis kepada
anak sehingga kelak mereka akan menjadi pekerja atau pengusaha yang mengerti betul arti penting etika bisnis.
Pemerintah sebagai regulator pasar turut berperan mengawasi praktik negatif para pelaku ekonomi. Sudah saatnya
pemerintah mempertimbangkan etika bisnis termuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Peran aktif para
pelaku ekonomi ini pada akhirnya akan menjadikan dunia bisnis di Tanah Air surga bagi investor asing.

(*) Drs. Dedi Purwana E.S., M.Bus. Direktur Eksekutif the Indonesian Council on Economic Education (ICEE)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/etika-bisnis-dan-pendidikan.html


Komentar :

Etika bisnis dan pendidikan merupakan elemen yang penting dalam menjalankan kegiatan suatu usaha bisnis. Dengan didasari etika dalam berbisnis, maka keuntungan yang diraih tanpa harus menhalalkan segala cara terutama cara-cara yang tidak fair yang pada akhirnya berujung pada adanya pihak yang dirugikan.

Nama : Agus Erwanto

NIM : 01108013

Ekonomi Akuntansi

Kamis, 29 September 2011

Etika Bisnis Perizinan Waralaba


Sidoarjo (beritajatim.com) - Banyaknya waralaba seperti Indomart, Alfamart dan Alfamidi, yang banyak berdiri mulai pelosok desa hingga perkotaan, ternyata menyisakan masalah. Dari jumlah yang ada, separoh lebih tidak dilengkapi ijin.

''Sebanyak 68 minimarket yang ada, 18 mengantongi ijin, tujuh buah masih proses, sisanya tidak mengantongi ijin,'' ujar Joko Santos Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Sidoarjo Jumat (23/9/2011).

Dia juga menegaskan, kalau minimarket tersebut tetap bandel tidak mengurus ijin, pihaknya akan menyerahkan pelanggaran itu ke Pengawasan Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Satpol PP. ''Yang mempunyai kewenangan untuk menindak bagi pelanggar, Satpol PP,'' tandasnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Aditya Nindyatman mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Dia menilai menjamurnya waralaba bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No. 20 Tahun 2011. Karena penataan minimarket di Kabupaten Sidoarjo belum sepenuhnya terlaksana di lapangan.

"Dan keberadaan minimarket di Sidoarjo boleh dibilang sangat mematikan usaha rakyat dalam kategori perdagangan yang sejenis.Jelas ini sangat menindas usaha rakyat kecil," tegas Ketua DPD PKS Sidoarjo itu.

Disebutkan, dalam Perbup dijelaskan pada Bab IV Pasal 7 tentang kemitraan usaha, ada kewajiban minimarket untuk melakukan kemitraan dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) khususnya pedagang kecil. Caranya dalam bentuk memasarkan barang produksi UMKM. Minimarket harus menyediakan ruang usaha dalam areal minimarket untuk usaha kecil/pedagang informal.

"Dari pantuan kami, kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh minimarket itu tidak dilakukan. Seperti memasok barang dagangan, atau model pendampingan langsung dalam bentuk bantuan sarana seperti rombong, etalase dan lain-lain. Sebab masih banyak minimarket yang belum melaksanakannya. Apalagi penggunaan tenaga kerja setempat yang tidak termonitoring dan terevaluasi dengan baik," terang Aditya.

Dia mengusulkan, dengan Perbup yang terlihat lemah, ke depannya pengaturan minimarket ini tidak dalam bentuk Perbup, tapi harus dalam bentuk Perda agar implementasi peraturan juga diketahui oleh DPRD dan ada sanksi yang lebih berat bila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannnya.

Parahnya, waralaba yang saat ini berdiri di Sidoarjo, yakni Indomart, Alfamart dan Alfamidi ternyata juga tumbuh di tengah-tengah pasar tradisional. Seperti di tengah pasar Krian telah berdiri Indomart sebanyak 3 unit yang lokasinya hanya berjarak 10 hingga 20 meter saja.

Alfamart juga turut bersaing di sela-sela Indomart tengah Pasar Krian. Di pasar Suko, juga berdiri 1 unit Indomart dan Alfamart dan tak jauh dari pasar. Dekat kawasan perumahan Desa Suko juga berdiri Indomart, Alfamart dan Alfamidi di depan perumahan Villa Jasmine. [isa/but]

Kesimpulan

1. Permasalahan dalam industri ritel lebih banyak merupakan masalah ketidaksebandingan bersaing dan bargaining position. Akar permasalahan industri ritel saat ini berasal dari “market power” ritel modern yang tinggi yang antara lain terbangun karena modal yang tidak terbatas, brand image yang kuat, terdapat peritel yang menjual barang termurah, trend setter ritel Indonesia, serta pencipta traffic konsumen Indonesia. Market power ini menciptakan ketidaksebandingan dalam persaingan ritel modern dengan ritel kecil/tradisional. Market power semakin bertambah dengan semakin luasnya cakupan wilayah yang terjangkau oleh gerai ritel modern, karena minimnya kebijakan pembatasan jumlah dan wilayah (zonasi) bagi ritel modern.

2. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang mengatur penataan ritel modern dan ritel tradisional yang tertuang dalam Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008. Namun sepertinya kebijakan tersebut belum dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan mengingat dibutuhkannya peran pemerintah daerah dalam implementasinya di lapangan. Sementara itu, daerah pun tampaknya belum siap untuk mengatur secara ketat industri ritel di daerah mereka, yang terbukti dengan belum adanya aturan turunan dari regulai nasional tersebut di daerah. Akibatnya kedua peraturan perundangan tersebut seolah menjadi macan kertas dengan fungsi yang sangat minimal. Solusi kebijakan paling tepat untuk mengatasi persoalan ketidaksebandingan bargaining position dalam hubungan pemasok-peritel terutama menyangkut trading terms, dapat dilakukan dengan membatasi besaran trading terms, sebagaimana yang dilakukan berbagai negara. Melalui pembatasan besaran trading terms ini maka diharapkan efisiensi di sisi produsen/pemasok akan lebih banyak dinikmati oleh konsumen bukan oleh peritel modern.

Saran

1. Kebijakan sistem zonasi dilakukan untuk membatasi market power yang dimiliki oleh peritel modern besar. Hal ini terutama ditujukan kepada hipermarket dan minimarket yang sangat agresif menguasai industri ritel. Salah satu caranya adalah dengan membatasi jumlah gerai peritel modern tersebut. Pembatasan tersebut dapat dilakukan dengan tidak memberikan izin usaha bagi peritel modern untuk ke depannya maupun dengan membatalkan izin yang telah diberlakukan jika terdapat pelanggaran terkait zonasi. Aturan mengenai zoning sebaiknya lebih diperketat dan membatasi jumlah peritel di setiap wilayah sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar.

2. Kebijakan pembatasan trading terms dilakukan dengan menetapkan besaran maksimal trading terms. Pembatasan nilai maksimal trading terms akan mendorong dinikmatinya hasil efisiensi manufaktur oleh konsumen bukan oleh peritel.

Daftar Pustaka

1. http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2011-09 23/112697/Waralaba_Menjamur,_Izin_Tak_Lengkap

2. http://www.kppu.go.id/docs/Positioning_Paper/positioning_paper_ritel.pdf

Selasa, 12 Juli 2011

Manajemen Stratejik Panin Bank

TUGAS MANAJEMEN STRATEJIK